Pengajuan Izin Operasional / PB UMKU

Sertifikat Laik Fungsi

Izin Operasioanal/ PB UMKU (Sertifikat Laik Fungsi)

Kami adalah konsultan profesional yang siap membantu Anda mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di Kabupaten Demak sesuai dengan peraturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Layanan kami mencakup pendampingan lengkap dalam pengajuan PB UMKU melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan spesifik usaha Anda.

Kami membantu Anda mulai dari pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, penyusunan dokumen persyaratan, hingga verifikasi dan penerbitan izin seperti Sertifikat, Registrasi, atau Rekomendasi. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang perizinan berbasis risiko, kami memastikan proses cepat, efisien, dan sesuai hukum, sehingga usaha Anda dapat beroperasi secara legal dan lancar. Hubungi kami untuk solusi perizinan yang terpercaya!

Beberapa Klien Kami

Dokumentasi Perizinan

Hal yang sering ditanyakan (F.A.Q)

Semua usaha ruang sesuai dengan rancana tata ruang Kab. Demak akan diberikan izin

Persyaratan tiap izin berbeda, secara umum persyaratan yang dibutuhkan antra lain: KTP, NIB dan kelengkapannya, informasi lokasi usaha dan sertifikat tanah

Kami tidak mengenakan biaya untuk konsultansi, kami hanya mengenakan biaya untuk pelanggan yang sudah melakukan kontrak pekerjaan dengan izindemak

Lama waktu pengerjaan sampai izin terbit bervariasi mulai dari satu hari, tergantung dari jenis perizinan yang diajukan

About Us

IzinDemak.ID adalah Perusahaan Konsultan Perizinan dibawah PT Adare Multi Service. Kami menangani Konsultan Perizinan untuk perusahaan di WIlayah Demak dan sekitarnya

Maps

Contact Us

Jalan Mangga, Krapyak Barat, Krapyak, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511