Izin Operasioanal/ PB UMKU (Sertifikat Laik Fungsi)
Kami adalah konsultan profesional yang siap membantu Anda mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di Kabupaten Demak sesuai dengan peraturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Layanan kami mencakup pendampingan lengkap dalam pengajuan PB UMKU melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan spesifik usaha Anda.
Kami membantu Anda mulai dari pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, penyusunan dokumen persyaratan, hingga verifikasi dan penerbitan izin seperti Sertifikat, Registrasi, atau Rekomendasi. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang perizinan berbasis risiko, kami memastikan proses cepat, efisien, dan sesuai hukum, sehingga usaha Anda dapat beroperasi secara legal dan lancar. Hubungi kami untuk solusi perizinan yang terpercaya!
















